Rasanya hampir semua masyarakat Indonesia sudah mendengar ‘mitos’
bahwa birokrasi di negara tercinta ini…ribet dan penuh pungli. Well, mungkin
itu yang terjadi beberapa tahun lalu. Tapiiii….setelah mencoba mengurus administrasi
pernikahan sendiri, ternyata mitos itu terpatahkan. Alhamdulillah J
Jadi, untuk para capeng muslim, segala urusan administrasi pernikahan
akan dimulai dari tingkat RT dan akhirnya bermuara ke Kantor Urusan Agama
(KUA). Saran saya, sebelum memulai pengurusan, ada baiknya capeng (pria &
wanita) menyiapkan stok berkas sebagai berikut :
- Kartu Keluarga asli & fotokopi
- KTP asli & fotokopi
- Akta lahir asli & fotokopi
- Ijazah terakhir asli & fotokopi
- Meterai, siapkan saja 3-4 buah
- Pas foto dengan background biru ukuran 2x3, 3x4, 4x6. Sebanyak mungkin saja. Saya dan pasangan cetak masing-masing ukuran 16 buah.
Sebaiknya, siapkan fotokopi sebanyak mungkin. Saya dan
pasangan menyiapkan sekitar 10 buah. Dan bawa juga fotokopi berkas dan pasfoto
pasangan, setidaknya 1 set komplit. Masukan dalam 1 map atau tas khusus, bawa
deh ke mana-mana saat pengurusan.
Nah. Saatnya memulai pengurusan. Jeng jeeenggg…..
RT
Di tingkat RT, adalah untuk mengurus surat keterangan RT-RW
bahwa benar si capeng adalah warga setempat dan statusnya belum
kawin/janda/duda.
Yang dibutuhkan hanya KK, KTP, akta lahir (asli &
fotokopi).
Nantinya, pak RT akan memberi 1 lembar surat keterangan untuk
ditandatangani oleh ketua RW (foto surat keterangan menyusul).
Oiya, sebenarnya tidak ada biaya untuk pengurusan ini. Tapi
karena ketua RT biasanya kita kenal baik, bolehlah datang sambal membawa buah
tangan. Sekedar untuk menjaga silaturahmi J
RW
Surat keterangan dari ketua RT kemudian dibawa ke ketua RW
untuk ditandatangani. Nah, kalau di RW saya, biasanya pak RW standby di balai
RW pukul 19.00-22.00 setiap hari. Dan di sudut ruang, terdapat kotak sumbangan
sukarela. Biasanya diisi oleh warga yang hendak mengurus surat-surat RW.
Menurut saya pribadi, saya tidak berkeberatan kok mengisi kotak sumbangan
tersebut, mengingat ketua RW juga sudah meluangkan waktu setiap hari untuk
melayani warga. Anggap saja untuk biaya listrik balai RW, hehe. Oiya, syarat
yang dibawa sama yah dengan syarat RT.
Vaksin & bimbingan pernikahan di Puskesmas
Sebenarnya, tahap ini bisa dilakukan kapan saja. Namun,
sebaiknya sebelum ke kelurahan karena akan ada berkas yang harus ditandatangani
oleh pihak kelurahan. Daripada bolak-balik ya kaaan.
Saat ke puskesmas, capeng harus datang bersama ke puskesmas
wilayah sesuai kelurahan capeng wanita. Urutannya adalah capeng akan diarahkan
ke ruang KIA (Kesehatan Ibu dan Anak). Dari situ, akan dilakukan tes HIV dan
kehamilan, dengan mengambil sampel darah dan urine. Setelah itu, baru diarahkan
ke ruang KIA lagi. Mengisi beberapa fomulir, mendapat bimbingan pernikahan
terutama yang berkaitan dengan masalah kontrasepsi, KB, dan kehamilan. Baru deh
dilakukan suntik vaksin TT(D).
Syarat yang dibutuhkan adalah fotokopi KK, Akta lahir, KTP,
dan BPJS (jika ada) masing-masing. Biaya yang dikeluarkan hanya Rp. 15.000
untuk berdua, hehe. Super murah kan?
Berdasarkan pengalaman saya (di Puskesmas Jagir Surabaya,
bulan Agustus 2017), pelayanan Puskesmas cukup profesional, ramah, informatif,
walaupun antrian memang cukup banyak sih. Maklum, biaya sangat murah, jadi
jujugan warga pastinya.
Sebenarnya, proses di Puskesmas bisa selesai dalam 1 hari,
apalagi jika datang awal. Hanya saja, saat itu Kepala Puskesmas sedang rapat di
luar kantor. Sehingga, berkas akhir yang harus ditandatangani beliau baru bisa
diambil esok harinya.
Kelurahan
Di sini, berkas yang akan diperoleh adalah lembar N1, N2,
N3, N4 yang menjadi syarat KUA.
Syaratnya antara lain, berkas asli & fotokopi KK, KTP,
akta lahir, ijazah terakhir; Surat keterangan RT-RW, berkas dari Puskesmas, pas
foto, dan meterai.
Sebenarnya, selain surat N1-4, ada juga surat pernyataan
bahwa yang bersangkutan adalah belum menikah/sudah menikah/janda/duda. Tapi
sepertinya, setiap kelurahan punya kebijakan yang berbeda. Contohnya saya
(kelurahan Sawunggaling Surabaya) dibuatkan sekaligus oleh pihak kelurahan.
Saya tinggal menyiapkan pasfoto, meterai dan tanda tangan. Sedangkan di
kelurahannya mas kesayangan (kelurahan Karah Surabaya), surat pernyataan tersebut berupa
form yang harus ditandatangani oleh RT-RW setempat.
Yah, tapi secara garis besar, pelayanan di kelurahan juga sudah
cukup baik, informatif, dan tanpa pungli. Seharusnya semua proses bisa selesai
dalam 1 hari, tapi seperti yang terjadi di puskesmas, pak Lurahnya ada rapat di
luar. Balik lagi deh, esok harinya.
KUA
Setelah berkas sampai tahap kelurahan selesai, siap deh
menuju KUA.
Pada dasarnya, yang menikahkan nanti adalah KUA kecamatan
salah satu pasangan. Biasanya, capeng wanita. Jadi, sebelum ke KUA kecamatan
capeng wanita, mampir dulu ke KUA kecamatan capeng pria untuk mengurus surat
numpang nikah. Sebenarnya, untuk saat ini capeng pria tidak perlu surat numpang
nikah untuk domisili yang beda kecamatan (sesuai surat edaran Kemenag). Namun,
berkas capeng pria & wanita tetap harus masuk ke KUA tersebut. Mungkin
untuk keperluan verifikasi.
Setelah dari KUA kecamatan capeng pria, baru deh meluncur ke
KUA kecamatan capeng wanita.
Di sini, syaratnya antara lain : surat N1-N4, fotokopi KK,
KTP, Akta lahir, Ijazah terakhir, fotokopi KTP wali capeng wanita (biasanya
Ayah kandung).
Oiya, kebijakan dari KUA se-Indonesia, apabila akad nikah
dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja, maka tidak dikenakan biaya. Namun
apabila di luar jam kerja dan/atau di luar KUA, maka akan dikenakan biaya
sebesar Rp. 600.000.
Nah, karena akad nikah saya insyaAllah akan dilakukan pada
hari Minggu di rumah, jadi ya harus bayar dong. Jadi setelah berkas masuk,
petugas akan memberikan semacam e-billing yang berlaku seminggu, untuk
dibayarkan ke BTN terdekat.
Setelah itu, kembali lagi ke KUA untuk menyerahkan bukti
bayar. Oiya, tanyakan juga siapa penghulunya, dan kalau bisa minta nomor
kontaknya.
Pengalaman saya, karena lokasi akad cukup jauh, jadi saya
menjanjikan antar-jemput penghulu dan qori (saya minta tolong jasa qori dari
KUA).
Tahap KUA sudah selesai. Tinggal menunggu rapak (persiapan
pernikahan) sekitar H-2-3 minggu di KUA. Oiya, untuk tahap rapak, pihak capeng
yang harus aktif menanyakan ke KUA, ya.
Selesai sudah deh, pengurusan tahap administrasinya. Kalau
bisa, pengurusan ini dikerjakan setidaknya H-3 bulan supaya waktu yang tersisa
bisa maksimal untuk persiapan acara.
Sepertinya simpel, ya. Tapi jangan lupa tetap siapkan waktu
luang, tenaga, kesabaran, dan dana (cadangan) untuk mengurusnya. Daaaan….ingat
bahwa petugas di birokrasi tersebut juga manusia. Jika ingin dibantu, jangan
keburu ngomel kalo mereka ada kesalahan. Ikuti saja, sambal berdoa supaya
lancar urusannya.
Karena kesabaran adalah KOENTJI.